Berikut Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr, Soedomo Kabupaten Trenggalek :

 TUGAS POKOK

 RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan penyelenggaraan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan.

 FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas pokok RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek memiliki fungsi sebagaimana berikut :

– Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan berdasarkan peraturan perundang – undangan.

– Pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pelayanan kesehatan.

– Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

– Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga RSUD.

– Penyelenggaraan tugas pelayanan medis dan penunjang medis, keperawatan serta pengendalian dan pelaporan.

– Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pelayanan medis dan penunjang medis, keperawatan serta pengendalian dan pelaporan.

– Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kinerja RSUD.

– Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

KEWENANGAN

Untuk melaksanakan fungsi RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek mempunyai kewenangan sebagai berikut :

– Perumusan kebijakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

– Penyelenggaraan pelayanan medis.

– Penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan non medis.

– Penyelenggaraan pelayanan dan bimbingan asuhan keperawatan.

– Penyelenggaraan layanan rujukan.

– Usulan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan.

– Penyelenggaraan perencanaan, penelitian dan pengembangan.

– Pemanfaatan peluang pasar sesuai dengan kemampuannya dengan tetap mengutamakan fungsi sosial.

– Pengaturan personil, keuangan dan perlengkapan lingkup RSUD.

– Penyelenggaraan kerjasama di bidang pelayanan kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *