Maklumat Layanan Bagi Pasien Umum

  • Persyaratan administrasi dengan:
    • Menunjukkan kartu identitas KTP/SIM yang masih berlaku.
    • Membawa kartu berobat untuk pasien lama.
  • Membayar karcis:
    • Untuk pasien dengan pelayanan dokter umum karcis Rp. 15.000,-
    • Untuk pasien dengan pelayanan dokter spesialis karcis Rp. 25.000,-

Maklumat Layanan Bagi Pasien SKTM

  • Persyaratan administrasi pasien tidak mampu dengan menunjukkan:
    • Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan
    • Rujukan puskesmas yang masih berlaku
    • KTP/KK/Akte Kelahiran yang masih berlaku
    • Kartu berobat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *