Maklumat Layanan Bagi Pasien Umum
- Persyaratan administrasi dengan:
- Menunjukkan kartu identitas KTP/SIM yang masih berlaku.
- Membawa kartu berobat untuk pasien lama.
- Membayar karcis:
- Untuk pasien dengan pelayanan dokter umum karcis Rp. 15.000,-
- Untuk pasien dengan pelayanan dokter spesialis karcis Rp. 25.000,-
Maklumat Layanan Bagi Pasien SKTM
- Persyaratan administrasi pasien tidak mampu dengan menunjukkan:
- Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan
- Rujukan puskesmas yang masih berlaku
- KTP/KK/Akte Kelahiran yang masih berlaku
- Kartu berobat